Tetapkan Hasil Pilkada, KPU Tangsel Tunggu Sidang di MK

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 26 Januari 2021 | 15:20 WIB - Redaktur: Untung S - 201


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, belum menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.

Penyebabnya, masih ada  gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Aturannya, selagi ada gugatan atau permohonan di MK, maka pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih belum bisa kita laksanakan," kata Ketua KPU Tangsel, M. Taufik, dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).

KPU Tangsel telah mengumumkan perolehan suara terbanyak yakni pasangan calon nomor urut tiga, yaitu Benyamin Davnie-Pillar Saga Ichsan.

Namun pasangan calon nomor urut satu yakni Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, telah melayangkan gugatan terkait hasil Pilkada ke MK.

Taufik menegaskan, dengan  gugatan itu, maka pelaksanaan sidang pleno harus menunggu hasil persidangan  di MK.

Ia menambahkan, saat ini sengketa tersebut sudah masuk agenda persidangan di MK.

“Menunggu proses di MK, maka apapun keputusan MK, paling lama lima hari kita melaksanakan keputusan MK,” ujarnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 di MK digelar mulai Selasa (26/1) hingga 24 Maret 2021.

Sementara itu, MK  sudah meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020. Sidang dilaksanakan secara luring atau kehadiran secara fisik.

Sebelumnya, KPU RI mengimbau KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mempersiapkan diri, untuk menghadiri sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 di MK.

"Jadwal Sidang Pendahuluan PHP di MK 26-29 Januari 2021. Sidang Pendahuluan dibagi ke dalam tiga Panel Sidang yaitu Panel 1, Panel 2, dan Panel 3," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: KPU)