Kejagung Amankan Dua Terduga Pemberi Suap Alat Pemeriksaan COVID-19

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 26 Januari 2021 | 11:23 WIB - Redaktur: Untung S - 207


Jakarta, InfoPublik - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR) sebesar Rp1.360.884.000.

Juga pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan COVID- 19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp1.715.056.700 program percepatan penanganan covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, kedua terduga pemberi suap yakni Imel Anitya dan Teddy Gunawan diamankan Senin (25/1/2021). "Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB," kata Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (26/1/2021).

Keduanya langsung diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. "Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut," jelas dia.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp1.715.056.700 dan Rp1.360.884.0000.

Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).