Ini Alasan Pemerintah Tak Bentuk TGPF Kasus Tewasnya Enam Laskar MRS

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 14 Januari 2021 | 15:06 WIB - Redaktur: Isma - 390


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait tewasnya enam laskar yang mengawal M. Rizieq Syihab (MRS). Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) penyelidikan kasus tersebut harus dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tidak bentuk TPGF, karena UU sudah mengatur kalau ada hal-hal seperti itu Komnas HAM yang menyelidiki," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat Konferensi Pers secara virtual pada Kamis (14/1/2021).

Menurut dia, hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM tersebut langsung diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Dengan berdasarkan penyelidikan itu, pemerintah akan memutuskan langkah hukum selanjutnya yang ditempuh dalam menegakkan keadilan.

Saat ini, hasil investigasi tersebut sudah diserahkan oleh Komnas HAM ke Presiden pada beberapa waktu lalu. Atas arahan Presiden, lanjut Mahfud, pihaknya segera menindaklanjuti langkah hukum selanjutnya.

"Kemarin Presiden menerima naskah hasil investigasi dari Komnas HAM dan bilang langsung kepada saya untuk menindaklanjuti," katanya.

Pihaknya, akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mengungkapkan pemicu peristiwa ini terjadi. Sehingga, masyarakat luas dapat mengetahui kejadian yang sebenarnya terjadi pada saat itu.

"Tidak boleh ada yang disembunyikan, diungkap di pengadilan bagaimana ini terjadi," katanya.

Kemudian, berikan informasi kepada masyarakat bahwa terdapat sekelompok sipil yang membawa senjata api dana tajam. Sehingga, memicu terjadinya peristiwa kontak senjata yang mengakibatkan tewasnya enam orang yang merupakan pengawal MRS.

"Ada komando suara rekaman yang membuktikan bahwa kelompok tersebut memicu terjadinya kejadian tersebut," pungkasnya.