Kemendagri-Kemensos Jemput Bola Perekaman KTP-El

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 14 Januari 2021 | 15:07 WIB - Redaktur: Isma - 240


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)  Kemendagri) bersama Kementerian Sosial (Kemensos), mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP-el. Upaya tersebut untuk melindungi warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Dari 136 warga marginal yang ada, sebanyak 49 warga sudah ada datanya dan langsung kami cetakkan KTP-el mereka. Ini menjadi prioritas utama," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021).

Menurut Zudan, identitas 49 PMKS sudah ada di database Dukcapil, tetapi perlu dipadankan kembali dengan memverifikasi nama serta tempat dan tanggal lahirnya.

Kemendagri kemudian mencocokkan identitas 68 PMKS lainnya secara biometrik dan demografik, yakni sidik jari dan irish mata, tetapi hanya 15 warga yang cocok datanya dan menerima KTP-el.

"Misalnya, nama Muhamad Maskuri dia ubah menjadi Muhammad Masykuri, tentu tidak terdata namanya di database. Untungnya dia pernah merekam data KTP-el, sehingga ketika dicek sidik jari data yang sebenarnya muncul," urainya.

Zudan menegaskan, identitas 17 PMKS ada datanya dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan kemudian melakukan perekaman KTP-el.

Sisanya memerlukan verifikasi yang lebih mendalam untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdata dengan nama lain atau benar-benar belum terdata.

Ia menambahkan, PMKS tidak boleh tinggal dan menggunakan alamat di bedeng, daerah terbuka hijau, di kolong jembatan, dan di kantor pemerintah.

Pendataan penduduk rentan perlu pendalaman dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019, agar tidak terjadi data penduduk ganda dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Identitas penduduk berupa KTP-el lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dianggap penting sebagai pintu masuk strategi penanganan PMKS.

Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharani mengatakan, bantuan pemerintah berupa bantuan sosial akan diberikan sesuai alamat KTP-el.

"Kepemilikan KTP-el dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP," kata Risma.

(Foto: Kemendagri)