KPU Tasikmalaya Masih Membahas Rekomendasi Bawaslu

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 7 Januari 2021 | 18:04 WIB - Redaktur: Isma - 340


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memastikan belum mengambil sikap mengenai rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya. 

Saat ini rekomendasi yang disampaikan sejak 30 Desember 2020 itu, masih dibahas seluruh komisioner KPU. 

"Masih proses. Nanti kalau sudah beres, akan diumumkan," kata  Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Fahrudin, dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran administrasi calon bupati (cabup) pejawat Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Ade dinilai Bawaslu melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Karenanya, Bawaslu merekomendasikan KPU Kabupaten Tasikmalaya memberikan sanksi Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, jika tak ada tindak lanjut, Bawaslu dapat memberikan sanksi teguran tertulis kepada KPU.

"Sesuai aturan rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, kami akan berikan teguran tertulis," katanya.

Pelanggaran yang dilakukan cabup pejawat merupakan hasil laporan dari Iwan Saputra, yang notabene salah satu cabup dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, laporan itu telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, paslon pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.

Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2.

Pasal itu menyatakan, Bawaslu provinsi dapat mengenakan sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon apabila terbukti melakukan politik uang.

 
(Foto: Bawaslu)