Kejagung Tangkap Buronan Ke-2 di Awal 2021

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 5 Januari 2021 | 14:19 WIB - Redaktur: Isma - 211


Jakarta, InfoPublik - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejari Toba Samosir mengamankan terpidana tindak pidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat di daerah Balige, Kabupaten Tobasa, Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 09:30 WIB.

"Pengamanan terhadap buronan atas nama Sebastian Hutabarat merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang kedua untuk tahun 2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 dengan amar putusan menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan.

Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor.

Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir. "Lalu, ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif," kata dia.

Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangururan.

Ia pun menghimbau agar seluruh DPO Kejaksaan bisa segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).