Cegah Penyebaran Virus, DPR Dukung Keputusan Larangan Masuk WNA ke Indonesia

:


Oleh Wandi, Minggu, 3 Januari 2021 | 20:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 134


Jakarta,  InfoPublik - Wakil Ketua DPR RI DPR RI Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah yang menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mulai berlaku pada 1-14 Januari 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 yang telah menyebar di beberapa negara di dunia.

"Saya mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 B117 yang masuk dari luar negeri ke Indonesia," ucap Azis dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu, (2/1/2021).

Azis meminta pemerintah harus memperhatikan dengan rutin dan intensif serta mengawasi pengurutan genom virus melalui analisa data penerbangan dari negara asal penyebaran seperti Inggris, Hong Kong dan Singapura.

Azis juga mengingatkan bahwa virus baru Covid-19 B117 70 persen lebih cepat menular serta angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5 dibandingkan varian virus sebelumnya.

"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah dan Aparat Keamanan bisa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Azis.

Peraturan tersebut yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan PP nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Azis mengimbau pada para pelaku perjalanan terkait ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia, agar dapat mematuhi ketentuan tersebut.

"Terlebih usai perjalanan orang libur Natal dan Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri. Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, Pemegang Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan tetap (KITAP)," kata Azis.