Polri Tindak Tegas Kerumunan Perayaan Malam Pergantian Tahun

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 31 Desember 2020 | 19:38 WIB - Redaktur: Elvira - 304


Jakarta, InfoPublik - Kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang berkerumun atau berkonvoi pada malam pergantian tahun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menegaskan bahwa warga dilarang membuat kerumunan di malam tahun baru sudah diatur dalam Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020.

"Ada Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang melarang masyarakat melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan, jika terdapat kerumunan maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai perairan perundang-undangan yang berlaku," kata Rusdi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/12/2020).

Seperti diketahui, Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020 tersebut dikeluarkan  dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Dengan ini, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval dan pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa di malam pergantian tahun ini Polri menerjunkan sebanyak 83.917 personel untuk menjaga keamanan. Dibantu oleh TNI sebanyak 6.783 personel, Satpol PP 6.252 personel, Dinas Perhubungan 5.450 personel, Dinas Kesehatan 3.149 personel, dan Dinas Pemadam Kebakaran 2.210 personel.

Pihaknya pun telah melakukan pemetaan kerawanan yang berpotensi muncul seperti kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan penganiayaan.

Selain itu pihaknya pun mewaspadai potensi penyalahgunaan minuman keras, narkotika hingga kejahatan terorisme. Juga mengantisipasi kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas, baik di jalan tol dan jalan arteri.