Ini Rekam Jejak FPI

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 30 Desember 2020 | 15:16 WIB - Redaktur: Isma - 536


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akhirnya resmi melarang semua kegiatan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikarenakan FPI belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diharuskan, seperti Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Berikut rekam jejak FPI:

17 Agustus 1998: FPI dideklarasikan di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, oleh sejumlah habib, ulama dan aktivis muslim. Deklarator antara lain Habib Rizieq Shihab.

21 Juni 2019: Status terdaftar dari FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan (FPI)  habis pada Juni 2019.

Kemendagri juga  tidak memperpanjang karena FPI belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diharuskan, seperti Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

28 November 2019: Perpanjangan SKT FPI menjadi polemik. Pada 28 November 2019 Kementerian Agama menyatakan berkas persyaratan permohonan rekomendasi ormas sesuai Peraturan Menag 14/2019 telah dipenuhi. Kemenag akhirnya menerbitkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT FPI.

30 Desember 2020: Pemerintah mengumumkan pelarangan kegiatan FPI.

Pemerintah menyatakan FPI tidak tercatat sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan  Kemendagri Benny Irwan  menyatakan status terdaftar Front Pembela Islam (FPI) sebagai  ormas telah berakhir pada Juni 2019.

(Foto: Kemendagri)