Pemerintah Resmi Melarang Ormas FPI Berkegiatan

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 30 Desember 2020 | 13:52 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 395


Jakarta, InfoPublik - Mulai Rabu (30/12/2020), pemerintah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Organisasi ini dtegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, tidak memiliki izin sebagai Ormas dari Kementerian Hukum dan HAM.

"FPI sejak tahun 2019 secara De Jure telah bubar secara Ormas," ujar Menteri  Mahfud MD saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu (30/12/2020).

Izin Ormas ditegaskan Mahfud merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah organisasi sesuai dengan perundangan yang berlaku. Dan ini salah satu yang tidak miliki FPI, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut akan mendapatkan larangan dari pemerintah pusat dan daerah.

Maka, Ia mengimbau, kepada seluruh aparatur pemerintah supaya dapat memberikan penolakan terhadap keberadaan organisasi tersebut. "Setiap aparat pemerintah pusat atau daeraj harus menolak FPI karena tidak memiliki legal standing," katanya.

Selain itu, alasan dibubarkan FPI dikatakan Menteri karena kerap kali melakukan tindakan yang melanggar hukum di berbagai kesempatan. Kegiatan yang dimaksud melanggar hukum antara lain provokasi, kekerasan, dan lain sebagainya yang dilakukan oleh anggotanya.

"Berdasarkan perundangan-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemerintah melarang kegiatan FPI," katanya.

Keputusan larangan kegiatan termasuk didalamnya meliputi simbol dan atribut FPI. Apabila, terdapat organisasi yang menggunakannya, maka pemerintah akan melarang organisasi tersebut melakukan berbagai kegiatannya di dalam negeri. 

Demi menguatkan hal tersebut, terdapat kesepakatan enam pejabat tinggi setara menteri yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan kepala BNPT. Yang akan menjadi landasan organisasi tersebut dilarang melakukan kegiatan. 

"Surat Kesepakatan Bersama (SKB) enam menteri yang akan memperkuat FPI tidak boleh melakukan kegiatan lagi," pungkasnya.