KPK : Kepatuhan LHKPN Tahun 2020 Meningkat

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 30 Desember 2020 | 13:29 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 194


Jakarta, InfoPublik - Sepanjang tahun 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mendorong kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi 96,23 persen dari sebelumnya tahun 2019 sebesar 93 persen.

"Tahun ini KPK telah menerbitkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 02 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara atau lebih menyederhanakan pelaporan dan juga terkait dengan pemeriksaan LHKPN," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers akhir tahun 2020 KPK secara virtual, Rabu (30/12/2020).

Hingga 20 Desember 2020 KPK telah menerima sebanyak 350.273 LHKPN dari total 364.052 orang atau penyelenggara negara yang wajib lapor. Jumlah tersebut terdiri dari 294.000 bidang eksekutif, 20.000 Bidang legislatif, 18.000 bidang yudikatif, dan 30.000 bidang BUMN maupun BUMD.

Adapun tingkat kepatuhan 96,23 persen, menurutnya bisa tercapai antara lain karena KPK melakukan 185 kegiatan sosialisasi pelatihan dan bimbingan teknis secara rutin sepanjang tahun ini. KPK juga menindaklanjuti laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap 500 penyelenggara negara.

"Pemeriksaan ini kami lakukan dalam rangka memenuhi permintaan penindakan maupun pemeriksaan dalam rangka pencegahan, ini juga sekaligus untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat kalau masyarakat melihat bahwa ada kekayaan penyelenggara negara yang belum dilaporkan, dan juga menindaklanjuti misalnya dari laporan PPATK kalau ada informasi bahwa terdapat transaksi-transaksi penyelenggaraan negara yang mencurigakan, kami akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut dengan melihat kroscek LHKPN penyelenggara negara tersebut," jelasnya.

Selanjutnya terkait upaya pencegahan adalah penerimaan laporan dan penetapan status gratifikasi. Sepanjang Tahun 2020 KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nilai rupiah sebesar Rp24,4 Miliar, sebanyak 621 diantaranya dinyatakan sebagai milik negara dan sebesar Rp1,2 Miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"Laporan tersebut berasal dari 281 pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota, 60 BUMN/BUMD, 59 lembaga negara pemerintah dan 32 dari kementrian," ungkap Alexander Marwata.

Dari sisi teknis, KPK menerima laporan yang mayoritas dilakukan secara online dengan jumlah 1.379 laporan yang berasal dari aplikasi gratifikasi online.

"Banyaknya laporan secara online menunjukkan bahwa fasilitas laporan KPK telah mendukung kemudahan, maka tidak ada alasan melaporkan gratifikasi itu sulit," imbuhnya.