Usai Diperiksa, Polisi Langsung Tahan MRS

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 13 Desember 2020 | 09:20 WIB - Redaktur: Untung S - 394


Jakarta, InfoPublik - Polda Metro Jaya menahan Pemimpin FPI M Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam. "Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Argo menjelaskan bahwa MRS ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. MRS ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Argo, tim penyidik Polda Metro Jaya humanis saat melakukan pemeriksaan terhadap MRS. MRS diberikan kesempatan menunaikan ibadah Salat Maghrib berjamaah.

“MRS diberlakukan secara humanis. Penyidik mengajak MRS Salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Argo.

Dalam pemeriksaan penyidik tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan ekstra ketat.

“Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya,” pungkasnya.

Polisi menganggap MRS menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu, ketua panitia HU, sekretaris panitia A, penanggung jawab MS dan SL, serta kepala seksi acara HI.

Terhadap seluruh tersangka pun telah dilakukan pencekalan untuk Berpergian ke luar negeri. Surat pencekalan sudah diterbitkan pada 7 Desember 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya meminta agar lima tersangka lainya untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak maka polisi akan melakukan penangkapan. (Foto: dok Divhumas Polri).