Generasi Muda Harus Sadar Indonesia Punya Hari Nusantara

:


Oleh Wawan Budiyanto, Sabtu, 12 Desember 2020 | 19:47 WIB - Redaktur: Untung S - 662


Jakarta, InfoPublik - Penasehat Ahli Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Hankam Maritim, Laksamana TNI (Purn) Marsetio berharap pada peringatan Hari Nusantara (Harnus) 2020 yang jatuh pada 13 Desember 2020 mendatang dapat menyadarkan masyarakat khususnya generasi muda bahwa sebagai bangsa yang besar Indonesia diakui dunia sebagai negara kepulauan.

“Kita punya kegiatan salah satunya menyadarkan kepada masyarakat, generasi muda bahwa kita memiliki hari nusantara. Kita ingin memberikan makna kepada generasi muda apasih hari nusantara?. Hari nusantara adalah hari yang kita peringati sebagai hari maritim,” kata Marsetio pada rangkaian kegiatan Hari Nusantara 2020 melalui program Dialog di RRI Indonesia Menyapa yang digelar Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, peringatan Hari Nusantara merupakan momentum dari adanya Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Dijelaskannya, sebelum ada Deklarasi Djuanda, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

“Kita sudah memperingati Hari Nusantara sejak 63 tahun lalu. Bahwa pahlawan nasional kita Ir juanda memberikan inspirasi sebelum ada Deklarasi Djuanda bahwa wilayah Indonesia misalnya Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Maluku Papua hanya 3.03 mil seolah-olah laut menjadi pemisah. Setelah Deklarasi semua disatukan menjadi laut NKRI dan diterima pada sidang dunia (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982),” ujarnya.

Diungkapkannya, Deklarasi Djuanda diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km².