KPU Pertimbangkan Pelaksanaan Pilkada Serentak di Boven Digoel

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 4 Desember 2020 | 16:03 WIB - Redaktur: Isma - 245


Jakarta,InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempertimbangkan penundaan Pilkada Serentak 2020 d Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

Penundaan itu jika sengketa Pilkada di wilayah itu belum selesai sampai hari pemungutan suara pada 9 Desember.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, permasalahan di Pilkada 2020 Boven Digoel berkaitan dengan proses pencalonan kepala daerah.

"Hari ini proses sedang disengketakan di Bawaslu Boven Digoel, mudah-mudahan sengketa bisa selesai cepat. Tetapi kalau memang sengketa diperkirakan tidak bisa selesai sampai 9 Desember, maka tidak punya pilihan lain, KPU mungkin mempertimbangkan akan melakukan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel," ujar Arief dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020)
 
Menurutnya, perkembangan  persiapannya sampai saat ini masih terus berlangsung. Ia menyebut logistik pemilihan sudah selesai diproduksi dan dikirimkan ke Kabupaten Boven Digoel, namun logistik yang memuat nama pasangan calon memang belum dikirimkan.
 
"Logistik yang memuat nama pasangan calon itu memang sedang di-pending. Jadi bukan tidak siap penyelenggaraan di sana ya," ujarnya.
 
Jika memang sengketa bisa selesai dengan cepat sebelum hari pemilihan, kata Arief, KPU juga bisa segera menyiapkan logistik yang dibutuhkan seperti surat suara. Menurut dia, proses produksi surat suara cukup cepat.
 
"Tapi memang kami minta lakukan penundaan (proses produksi) karena sedang ada sengketa. Nah, mudah-mudahan bisa selesai dengan cepat," tambahnya.
 
(Foto: KPU)