Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Dana KONI

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 1 Desember 2020 | 21:16 WIB - Redaktur: Untung S - 378


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keteranganya, Selasa (1/12/2020).

Empat saksi yang diperiksa adalah Masgunirah selaku Direktur CV. Mulia Alimas Santika, Eny Kusyati selaku Direktur CV. Sinar Rizky, Toni Prasetyo selaku pengemudi di Kempora RI dan A, Farouk Arsid selaku Direktur CV. Karya Berkarya.

Kasus bermula ketika Pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada Desember 2017 untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Pemeriksaan para saksi diperlukan setelah Penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan koordinasi yang ditindaklanjuti dengan surat BPK RI tanggal 08 Mei 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid- 19.

Pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan jarak aman. Penyidik pun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.