Kejagung dan Pertamina Teken Kerja Sama Hindari Penyimpangan

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 25 November 2020 | 18:15 WIB - Redaktur: Untung S - 355


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT. Pertamina (Persero) melakukan perjanjian kerjasama guna menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan.

Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin di Jakarta, Rabu (25/11/2020). 

Jaksa Agung mengapresiasi dan menyambut baik kerjasama ini. Ini sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Selanjutnya, Nota Kesepahaman ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara beberapa jajaran Kejaksaan Agung RI. dan Direksi Pertamina. Juga antara para Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Pertamina di seluruh Indonesia, sebagai sebuah acuan yang akan mempermudah pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bersama.

Ruang lingkup kerjasama meliputi, pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi, koordinasi penelusuran dan pemulihan asset.

Juga dalam hal penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM), pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.

Bentuk kerja sama lain yang disepakati yaitu, Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Perjanjian kerja sama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan RI tentang pengamanan pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi dan pelacakan/penelusuran Aset PT Pertamina (Persero).

Juga perjanjian kerja sama dengan Bidang Pembinaan Kejaksaan RI tentang pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset Lainnya.

Serta perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI tentang pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.

Termasuk perjanjian kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI tentang pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia.

"Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, saya yakin dan optimis bersama-sama kita akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien," ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, sebagai perusahaan minyak dan gas nasional, Pertamina memiliki peran penting dan strategis dalam upaya penyediaan energi di Indonesia. Hal itu pula yang membuat Pertamina menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan Indonesia saat ini.

Untuk itu, kata Burhanudin, Kejaksaan RI memiliki kewajiban memberikan kontribusi positif dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis PT Pertamina untuk memenuhi dan menyediakan akses energi yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Burhanudin menegaskan bahwa inti dari adanya kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan. (Foto: Istimewa).