Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 24 November 2020 | 17:57 WIB - Redaktur: Isma - 263


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan empat saksi diperiksa untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi dalam hal ini Pieter Rasiman.

Keempat saksi yang diperiksa diantaranya, saksi/ ahli untuk tersangka Korporasi PT. MNC Asset management yaitu, Indra Safitri (Ahli a de charge dari tersangka PT. MNC Aset Management), saksi untuk tersangka pribadi atas nama Pieter Rasiman yaitu, Anny Janti Garot selaku Dirut PT. Quick Chicken Indonesia, Indri Puspita Sari selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi OJK dan Febie Laymanto selaku karyawan tersangka.

"Keterangan dari empat orang saksi tersebut diperlukan untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ujar Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11/2020).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid- 19 diantaranya dengan tetap memperhatikan jarak aman.

Penyidik pun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Para saksi juga wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.