Bawaslu Nilai KPU Sleman Langgar Kode Etik

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 23 November 2020 | 19:13 WIB - Redaktur: Isma - 333


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  menilai KPU Sleman melanggar kode etik, karena hanya mengunggah visi misi satu pasangan calon di akun twitter resminya.

Bawaslu akan meneruskan pelanggaran tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno terkait temuan tersebut. Dari rapat pleno itu, Bawaslu Sleman menilai unggahan KPU Sleman di akun resminya adalah pelanggaran kode etik.

"Rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP," kata Karim dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito merinci bahwa dari hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Sleman, KPU Sleman terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," terangnya.

"Secara resmi surat pemberitahuan penerusan pelanggaran ini sudah diterima pelapor. Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan, pihaknya memiliki sistem pengawasan internal selain mekanisme sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sistem tersebut salah satunya bertujuan untuk memantau kinerja jajaran penyelenggara, termasuk di level ad hoc. ”Kami menerima pengaduan,” ujarnya.

Semua pengaduan yang masuk, lanjut Ilham, akan diproses tim khusus yang dimiliki KPU daerah. Mulai pemeriksaan, proses klarifikasi, hingga pengambilan keputusan. ”Ketika ditemukan indikasi pelanggaran, kami tindak lanjuti dengan memberhentikan sementara, kemudian kami membentuk tim pemeriksa,” imbuhnya.

Jika pelanggaran bersifat ringan, sanksi bisa sebatas peringatan. Namun, jika berat, KPU akan melaporkannya ke DKPP untuk dilakukan pemberhentian tetap. Ada juga sebagian kasus yang dapat diselesaikan tanpa ke DKPP dengan cara pelaku harus mengundurkan diri.

(Foto: KPU)