Debat Publik Cawalkot Surabaya Perketat Prokes dan Penyekatan

:


Oleh Wawan Budiyanto, Rabu, 18 November 2020 | 18:39 WIB - Redaktur: Untung S - 265


Surabaya, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memastikan pelaksanaan debat publik yang kedua, oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota (Cawalkot) Surabaya menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat sekaligus penyekatan.

“Pelaksanaan debat publik kedua akan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang ketat,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham saat Media Breafing di Kantornya, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, dalam mempersiapkan pelaksanaan debat publik kedua, meskipun dengan penerapan Prokes ketat tidak mengurangi kesempatan para pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk menyampaikan gagasan. Pihaknya memfasilitasi kedua pasangan calon untuk melaksanakan debat publik yang dapat disaksikan secara langsung melalui siaran televisi.

“Debat publik kedua yang harus menjadi kewajiban KPU sebagai bentuk fasilitasi dari kampanye sesuai dengan PKPU 4 yang telah dirubah dari PKPU 11 sebelumnya,” ujar Agus.

Debat publik kedua pemilihan kepala daerah (Pilkada) Walikota Surabaya 2020 akan dilaksanakan di Gedung Dyandra Convention Center, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

KPU Surabaya telah membahas prokes tersebut dalam rapat koordinasi dengan Bawaslu, Kepolisian, dan Satgas Covid-19.

Pihaknya juga mengusulkan mulai 50 meter dari lokasi debat publik dilakukan penyekatan untuk mencegah pendukung masuk ke lokasi dan berharap semua pasangan calon tidak mengerahkan massa.

Debat mengangkat tema utama mengenai peningkatan layanan dan kesejahteraan masyarakat kota. Tema tersebut merupakan pilihan dari tim panelis yang berasal dari berbagai akademisi perguruan tinggi di Kota Surabaya.

Dari tema itu, akan dipecah menjadi 5 sub tema diantaranya terkait ketenagakerjaan, UMKM dan investasi, layanan publik, kesejahteraan dan perlindungan kelompok rentan serta pengentasan kemiskinan kota.

Pelaksanaan debat publik akan disiarkan secara langsung oleh dua stasiun televisi. Yakni Inews TV dan BBS TV. Debat juga dapat dilihat di live streaming youtube Inews TV, KPU Kota Surabaya, dan BBS TV pada Rabu 18 Nopember 2020 mulai pukul 19.00 WIB-21.00 WIB.