Petugas KPPS Kota Tarakan Wajib Rapid Tes

:


Oleh Wandi, Selasa, 17 November 2020 | 15:44 WIB - Redaktur: Isma - 336


Tarakan, InfoPublik - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS serta Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM-TPS) wajib melakuan Rapid Tes sebelum bertugas dilapangan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Pelaksanan rapid tes terhadap KPPS yang bertugas dilapangan, jadi petugas dialapangan wajib lakukan rapid tes, ada sekitar 2.989 orang akan lakukan rapid tes," kata Sekretaris KPU Kota Tarakan Fitdiah Safittry, Selasa (17/11/2020).

Kota Tarakan ada 4 kecamatan dengan jumlah TPS sebanyak 426. Setiap TPS akan diisi 7 orang anggota KPPS.

Terkait dengan pendaftaran KPPS, Fitdiah mengatakan masih menunggu Pemprov. Sedangkan sosialisasi sudah  dimulai pada tanggal 1 Oktober 2020 lalu.

Tanggal 24 November 2020 mulai bertugas dan selesai 23 Desember 2020, jadi masa kerja KPPS itu 1 bulan.

"Tugas KPPS nantinya mulai dari di bimtek masalah pumungutan surat suara, kemudian membagikan C6 surat undangan memilih kepada masyarakat, tanggal 7-8 Desember 2020 sudah membangun TPS di titik-titik lokasi yang sudah di data dan tanggal 9 Desember 2020 melakukan pungsura,” ujarnya.