:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 13 November 2020 | 14:30 WIB - Redaktur: Isma - 263
Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Z.A, mengimbau Satpol PP mengecek kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lokasi keramaian.
Menurut Safrizal, Satpol PP dapat membantu pemerintah menangani Covid-19.
Safrizal mengatakan Satpol PP tugasnya menegakkan aturan daerah di semua bidang, termasuk dalam prokes. Apalagi sudah banyak pemerintah daerah memiliki Perda soal prokes. Perda ini bisa jadi dasar hukum Satpol PP menindak pelanggar prokes.
"Jadi bisa ditindak setelah sebelumnya disosialisasikan," kata Safrizal melalui keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Safrizal menegaskan, unsur edukasi harus diutamakan Satpol PP dalam menegakkan Perda mengenai prokes. Hukuman baru dijatuhkan jika edukasi telah dilakukan sebelumnya.
Sebagian Satpol PP juga turut mendaftar sebagai Duta Perubahan Perilaku guna memutus mata rantai Covid-19.
Mereka bisa melaporkan langsung penerapan prokes di daerahnya lewat aplikasi khusus Satgas Covid-19.
"Satpol PP periksa apakah komunitas, usaha, tempat keramaian mematuhi prokes. Pastikan ada tempat cek suhu enggak. Kalau enggak diterapkan maka sanksinya bisa ditutup, usaha dihentikan," urainya.
Safrizal memantau kepatuhan prokes di tiap daerah berbeda-beda. Penegakan aturannya juga tidak bisa disamakan karena menyesesuaikan kebijaksanaan lokal.