Dua Pejabat PT JICT Diperiksa Terkait Kasus Pelindo II

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 11 November 2020 | 21:05 WIB - Redaktur: Untung S - 215


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Kasus ini diduga terkait perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). "Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1/09/2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11/2020).

Hari menyatakan dua orang saksi yang diperiksa yakni, Rati Farini selaku Wakil Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja sama dengan PT JICT Tahun 2013 dan Sugeng Mulyadi selaku Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja sama dengan PT JICT Tahun 2013.

Menurut Hari, pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang bisa membuat terang kasus ini, dan guna menemukan tersangkanya. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain, dengan memperhatikan jarak aman antara orang yang diperiksa dengan Penyidik.

Penyidik pun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, dan para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.