Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 9 November 2020 | 21:42 WIB - Redaktur: Untung S - 284


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

"Tiga orang saksi baik sebagai pengurus maupun sebagai karyawan korporasi atau perusahaan manager investasi. Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11/2020).

Saksi yang diperiksa di antaranya, saksi untuk tersangka Korporasi PT. Jasa Capital Asset Management, yaitu Fitra Sie selaku Head Equity Sales PT. OCBC Sekuritas Indonesia dan Yosep Chandra selaku Direktur Utama PT. PAM/Ketua Tim Pengelola Investasi PT. PAM.

Selanjutnya saksi untuk tersangka Pieter Rasiman, yaitu Anita Kasmy selaku Sekretaris PT. Trada Alam Minera Tbk.

Menurut Hari, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid- 19.

Pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan jarak aman. Penyidik pun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.