Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 19 Oktober 2020 | 19:44 WIB - Redaktur: Isma - 359


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

"Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 maupun pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan tersangka pribadi (Pieter Rasiman)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2020).

Saksi yang diperiksa diantaranya, saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, Susanti Hidayat selaku Direktur PT. Kariangau Industri Sejahtera. Kemudian saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, Yuriko Wunas selaku Compliance Risk Management PT. Maybank Asset Management.

Selanjutnya saksi untuk Tersangka Korporasi PT GAP CAPITAL, Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera dan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT. Hanson Internasional.

Kemudian saksi untuk Penyidikan PT. Asuransi Jiwasraya (penyidikan awal), Daniel Halim selaku Direktur PT. Wanaartha Life.

Selanjutnya saksi- saksi untuk Tersangka Piter Rasiman yakni, Faizal Satria Gumay selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya, Mohammad Romy selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya, Rosita selaku Agent PT. Etrading Sekuritas / PT Mirae Asset Sekuritas, Djonny Wiguna selaku Mantan Komisaris Utama PT. Asuransi Jiwasraya, Lusiana selaku Mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya dan Agustin Widhiatuti selaku Pjs. Kepala Devisi Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya ;

Pemeriksaan 11 orang saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya, dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid- 19.

Pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan jarak aman. Penyidik pun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.