:
Jakarta, InfoPublik - Polri menyebut tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada minggu ke-42 tahun 2020 cenderung menurun dari pekan sebelumnya.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (19/10/2020).
"Secara umum tren gangguan kamtibmas di minggu ke-41 dibandingkan minggu ke-42 mengalami penurunan," ujar Brigjen Awi.
Awi menjelaskan, angka kejahatan di minggu ke-41 sebanyak 4.930 kejadian, sedangkan di minggu ke-42 sebanyak 4.742 kejadian. Dengan begitu telah terjadi penurunan angka kejahatan sebanyak 188 kejadian atau sebesar 3,81 persen.
Adapun dilihat dari tren jenis kejahatannya, kejahatan konvensional minggu ke-41 sebanyak 4.179 kejadian, sedangkan minggu ke-42 sebanyak 4.072 kejadian.
Kemudian kejahatan transnasional minggu ke-41 sebanyak 673 kejadian, sedangkan minggu ke-42 sebanyak 609 kejadian.
Lalu, kejahatan terhadap kayaan negara minggu ke-41 sebanyak 55 kejadian, sedangkan minggu ke-42 sebanyak 56 kejadian.
Terakhir, kejahatan berimplikasi kontigensi minggu ke-41 sebanyak 23 kejadian, sedangkan minggu ke-42 sebanyak 5 kejadian.
Menurut dia, pada periode ini yang menjadi catatan Kepolisian yakni ada lima kasus kejahatan konvensional yang jumlah kejadianya cukup tinggi.
Sesuai dengan urutan, terang dia, kasus narkotika di pekan ke-42 ada sebanyak 591 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 485 kasus, penggelapan sebanyak 380 kasus, curanmor roda dua sebanyak 208 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 95 kasus.