Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:26 WIB - Redaktur: Untung S - 453


Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Keempat terdakwa diantaranya, Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terdakwa Hendrisman Rahim penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di PN Topikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengikuti persidangan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tanpa mengurangi keabsahan hukum acara, proses persidangan yang dilaksanakan secara virtual yaitu Majelis Hakim memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh Penuntut Umum dan para Terdakwa dan Penasehat Hukum dari ruang video vonference (vicon) pada kantor Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung guna memenuhi ketentuan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Ia menjelaskan ada enam berkas perkara kasus korupsi Jiwasraya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diantaranya, terdakwa Beny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto.

Menurut dia, dalam pembacaan putusan hakim, amarnya putusan pada pokoknya yakni, terdakwa Hary Prasetyo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Barang bukti yang disita dari terdakwa dirampas untuk Negara dan selebihnya digunakan untuk perkara Hendrisman dan Syahmirwan.

Terdakwa Hendrisman Rahim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup. Sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa dirampas untuk Negara dan selebihnya digunakan untuk perkara Syahmirwan.

Selanjutnya terdakwa Syahmirwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup . Sedangkan barang bukti yang disita dari terdakwa dirampas untuk Negara.

Terdakwa Joko Hartono Tirto pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup. Sedangkan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa asset dirampas untuk Negara dan berupa dokumen/ selebihnya digunakan untuk perkara Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Atas putusan hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Para Terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) menyatakan pikir-pikir selama waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Dengan selesainya proses persidangan perkara tersebut, kata Hari, apresiasi patut diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini. Walaupun dalam masa pandemi Covid-19, proses penegakan hukum masih dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

"Selanjutnya jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk empat orang Terdakwa tersebut diatas," terang dia.