Kejagung Tangkap Buronan ke-93 Terpidana Kasus Penyalur TKI Ilegal

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 11 Oktober 2020 | 20:37 WIB - Redaktur: Isma - 443


Jakarta, InfoPublik - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dibantu Kejaksaan Negeri Karanganyar serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang menangkap Hermawan alias Alan, buronan terpidana kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Hermawan menjadi buronan ke-93 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020. "Terpidana masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).

Hermawan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Perum Puncak Buring Indah, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 18:00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Tabur melakukan koordinasi dan dibantu oleh aparat keamanan dari Polsek Belimbing.

Hari mengatakan, terpidana Hermawan sebelumnya adalah Terdakwa kasus tindak pidana penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri/ penyalur TKI ilegal.

Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017.

Hermawan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menempatkan TKI di luar negeri dan dihukum pidana penjara selama satu tahun.

Dalam kesempatan itu, Hari menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Hari. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).