Era Kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejagung Tangkap 110 Buronan

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 7 Oktober 2020 | 19:01 WIB - Redaktur: Isma - 305


Jakarta, InfoPublik - Selama periode Januari sampai dengan 30 September 2020, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap 90 buronan yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan jika di total selama era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ada 110 buronan yang telah diringkus Tim Tabur Kejagung.

"Jika dijumlahkan di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019, maka sejak beliau menjabat sebagai Jaksa Agung dari mulai Oktober sampai dengan Desember 2019 itu berjumlah 20 orang. Jadi total di era kepemimpinan bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung, tim tangkap buronan Kejaksaan telah berhasil menangkap 110 orang, baik yang statusnya tersangka, terdakwa maupun terpidana," ujar Hari Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurut dia, Tim Tabur Kejagung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap buronan warga negara Amerika Serikat, Dalton Ichiro Tanonaka.

Terpidana kasus penipuan yang buron sejak 2018 ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari pukul 00.40 WIB.

Hari mengatakan Dalton merupakan terpidana kasus penipuan yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap selama tiga tahun oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2018.

Namun, setelah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung, Dalton tidak kooperatif dan justru melarikan diri. Dalton pun ditetapkan sebagai DPO. "Alhamdulillah tadi malam berhasil di tangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau," terang Hari.

Kasus ini berawal saat Dalton menjabat sebagai direktur utama pada perusahaan media internasional yang bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi di tahun 2014.

Dalam menjalankan bisnisnya, Dalton mempengaruhi seorang pengusaha bernama Harjani Prem Ramchand.

Harjani dijanjikan keuntungan sebesar 25 persen apabila melakukan investasi di perusahaan milik Dalton. Terlebih, Dalton meyakinkan bahwa perusahaannya meraup untung.

Harjani pun tertarik menanamkan modal sebesar 1 juta dollar AS. Korban pun akhirnya menyetorkan sebesar 500 ribu dollar AS terlebih dahulu ke terpidana.

Namun ternyata, Harjani menyadari bahwa apa yang dijanjikan dan dikatakan Dalton tidak benar. Korban merasa tertipu. Perusahaan milik Dalton ternyata malah mengalami kerugian Rp22 miliar.