Polri Hentikan Izin Unjuk Rasa Selama Pandemi Covid-19

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 6 Oktober 2020 | 20:58 WIB - Redaktur: Isma - 737


Jakarta, InfoPublik - Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombespol Tjahyono Saputro menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih terus menghentikan izin berunjuk rasa selama masa pandemi Covid-19.

"Jadi Polri sudah secara tegas membuat atau mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Tjahyono Saputro dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, Kapolri pun telah mengeluarkan maklumat yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Selain itu, Kapolri pun telah menerbitkan Surat Telegram yang berisi arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa harus mengajukan izin kepada kepolisian atau dengan memberikan pemberitahuan.

Namun di masa pandemi ini, pihaknya melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin berunjuk rasa karena dikhawatirkan akan menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19 para demonstran.

Ia menyebut bahwa larangan itu akan berlangsung selama situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. "Karena sampai saat ini pun kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid ini," kata dia.

Terkait dengan aksi unjuk rasa oleh buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang direncanakan akan digelar dari 6-8 Oktober 2020, pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak melakukan demonstrasi.

"Di masa pandemi ini sangat rawan untuk terjadinya kluster baru terhadap penyebaran Covid-19 di demo itu, karena kita tidak menjamin mereka akan menjaga jarak di demo tersebut," terang dia.

Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan diri dan keluarga di tengah pandemi COVID-19 yang masih merebak di seluruh Indonesia.

"Jadi kami mengimbau masyarakat untuk pelaksanaan demo ini jangan dilakukan. Sayangi diri sendiri. Sayangi keluarga maupun orang-orang terdekat kita karena kita juga tidak tahu siapa yang akan jadi penyebar dan ini sangat cepat penularannya," katanya.

Terkait dengan penegakan hukum atas larangan pengumpulan massa, Polri akan melakukan pendekatan secara humanis dengan memberikan imbauan agar kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu tidak dilakukan atau dihentikan.