KPU Wajibkan Peserta Pilkada 2020 Gunakan Masker

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 24 September 2020 | 14:22 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan peserta pilkada 2020, dan setiap pihak yang terlibat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Minimal, mereka menggunakan masker yang benar dengan menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Jika ada pihak melanggar ketentuan tersebut, jajaran Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.

Apabila setiap pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan setelah diberikan peringatan tertulis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan pelanggaran tersebut kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu diatur dalam Pasal 88A dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

Pasal 88A ayat 1 menyebutkan, setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Pasal 88A ayat 2 mengatakan, dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

Pasal 88A ayat 3 mengatur, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, Bawaslu menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan kepada kepolisian wilayah setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam Pasal 88F mewajibkan setiap pihak menindaklanjuti sanksi yang dikenai oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu terhadap pelanggaran protokol kesehatan di atas.
 
Sebelumnya, KPU akan menghapus aturan konser musik dari kampanye dalam peraturan KPU (PKPU), untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Selain itu, kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa juga akan direvisi.

"Kegiatan-kegiatan seperti konser itu kita hapus, kegiatan-kegiatan lain nanti bisa kemudian dijalankan secara daring," kata pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra, dalam keterangan persnya yang diterima InfoPublik, Kamis (24/9/2020).

Untuk sejumlah daerah dengan koneksi internet yang tidak baik, akan ada sejumlah kegiatan yang dilakukan dengan tatap muka. Namun tetap dibatasi jumlah dan mengikuti protokol kesehatan yang ada.

"Tentang di beberapa daerah yang mungkin jaringan internetnya sulit, sehingga tatap muka masih kita perbolehkan dengan jumlah orang tertentu," ujar Ilham.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: KPU RI)