Komisi II DPR-RI Sepakat Penyelenggaraan Pilkada Serentak Sesuai Jadwal

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 21 September 2020 | 19:46 WIB - Redaktur: Isma - 331


Jakarta, InfoPublik - Komisi II DPR RI sepakati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dapat diselenggarakan sesuai dengan tanggal yang direncanakan yakni 9 Desember 2020. Dengan mempertimbangkan penyelenggaraan pesta demokrasi yang secara disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati bahawa Pilkada serentak tetap dilangsungkan sesuai jadwal," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Kurnia Tandjung melalui rapat virtual pada kanal akun Youtube DPR RI pada Senin (21/9/2020).

Kondisi saat ini, dua rangkaian tahapan pilkada telah menunjukan bahwa penyebaran penyakit Covid-19 dapat dicegah. Tahapan yang dimaksud adalah pada tahapan pendaftaran dan pemuktakhiran data seluruh pemangku kepentingan telah mentaati prokes secara ketat.

"Mencermati tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai dengan telah direncanakan dan situasi terkendali," tuturnya.

Dalam mengoptimalkan pencegahan penyebaran pandemi ini, para pihak yang terkait harus segera merumuskan kembali peraturan yang lebih ketat dalam rangka penegakan sanksi hukum terhadap oknum yang melakukan pelanggaran prokes pada tahapan pilkada serentak. Hal ini penting, sebagai upaya dalam mencegah timbulnya klaster baru yang terinfeksi penyakit Covid-19.

"Meminta penyelenggaraan merumuskan kembali peraturan yang lebih ketat dalam penegakan disiplin dan sanksi terhadap pelanggaran prokes di tahapan pilkada serentak berikutnya," imbuhnya.

Tujuannya, penyelenggaraan tahapan berikutnya dalam pilkada serentak dapat sepenuhnya sesuai dengan prokes, dan memastikan seluruh unsur yang berkaitan dengan penyelanggaran pesta demokrasi mentaati secara patuh prokes yang dimasukkan kedalam peraturan penyelenggaraan pilkada.

Terdapat tiga rangkaian pilkada yang harus mendapatkan perhatian secara khusus, yakni pada saat penetapan peserta pilkada serentak yang jatuh pada 23-24 September 2020, masa kampanye yang akan diselenggarakan pada periode 26 September hingga 5 Desember 2020, dan pada tanggal 9 Desember 2020 ketika pemilihan suara.

"Aturan yang ada dapat dilakukan secara lebih tegas dan ketat, sehingga tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19," pungkasnya.