Ada Dugaan Pidana, Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Naik ke Penyidikan

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 17 September 2020 | 18:26 WIB - Redaktur: Untung S - 293


Jakarta, InfoPublik - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik pun menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

"Dari beberapa temuan yang ditemukan di TKP, dan berdasarkan olah TKP tim Puslabfor dengan menggunakan instrumen gastramografi, serta pemeriksaan terhadap 131 saksi, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Ia pun menegaskan, Polri bersama Kejaksaan sepakat akan mengusut tuntas kasus kebakaran ini. "Dalam gelar, Kita juga sudah sepakat menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 188 KUHP," kata dia.

Polri pun tidak akan ragu- ragu memproses siapapun yang terlibat. Dia berharap tidak ada lagi polemik terkait peristiwa ini. "Kami dari Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk mengusut ini secara transparan," terang dia.

Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan pihaknya telah telah melakukan enam kali olah TKP. Pemeriksaan dilakukan mulai dari lantai dasar, lantai satu hingga ke lantai enam gedung yang terbakar.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap fasilitas- fasilitas untuk mengetahui darimana api berasal. "Kita memanfaatkan juga foto satelit, termasuk juga bekerjasama dengan institusi terkait untuk mendapatkan gambar kemungkinan asal api," jelas dia.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV, abu bekas kebakaran atau hidrokarbon, potongan kayu sisa kebakaran, beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken isi air, kaleng bekas lem, cairan pembersih yang disimpan di gudang cleaning service, dan bukti lainnya.

Ia pun menyampaikan beberapa fakta terkait peristiwa kebakaran tersebut. Kebakaran terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18:15 WIB. Berhasil dipadamkan pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekitar pukul 06:15 WIB.

Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian dan kemudian menjalar ke ruangan serta lantai yang lain.

"Dari hasil olah TKP, Puslapfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Namun diduga karena oven clain atau nyala api terbuka," ujar dia.

Menurut dia, pada saat kejadian, dari mulai pukul 11:30 sampai dengan 17:30 WIB, diketahui ada beberapa tukang dan orang- orang yang berada di lantai 6 ruang biro kepegawaian yang sedang melaksanakan kegiatan renovasi. Hal ini masih terus didalami oleh penyidik.

"Kemudian kita dapati juga fakta ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun karena tidak didukung dengan infrastruktur sarana dan prasarana yang tidak memadai sehingga kemudian api tersebut membesar," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono memastikan bahwa kasus kebakaran tidak memakan korban jiwa. Dokumen atau berkas- berkas kasus pun aman dari peristiwa kebakaran tersebut.

Menurut dia, dokumen-dokumen kasus, baik pidana khusus maupun pidana umum serta tahanan Kejagung, tidak berada di lokasi gedung yang terbakar. (Foto: Istimewa).