Positif Narkoba, KPU Barru Ganti Bakal Calon Wakil Bupati

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 15 September 2020 | 01:07 WIB - Redaktur: Isma - 413


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, memutuskan mengganti bakal calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris, karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), setelah hasil tes kesehatan terindikasi positif narkoba.

"Kalau salah satunya ada yang TMS, apakah itu narkotika, maupun jasmaninya maka harus tetap diganti," kata Komisioner KPU Barru Masdar, melalui keterangannya, Senin (14/9/2020).

Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Barru KPU Barru ini mengemukakan, tahapan pemeriksaan kesehatan sepenuhnya diserahkan tim pemeriksa masing-masing dari Ikatan Doktor Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel.

Hasil pemeriksaan tes kesehatan tersebut selanjutnya di plenokan oleh tim, untuk memastikan bacalon memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Apabila ada bakal calon yang dinyatakan TMS maka sebagai penyelenggara meminta segera diganti dengan bakal calon lain dari koalisi partai pengusung.

"Dari regulasi harus diganti, bila mana bakal calon bersangkutan TMS. Hasil rapat pleno kemarin disampaikan kepada partai pengusung untuk melakukan pergantian bakal calon baru, menggantikan yang bersangkutan (Andi Mirza Riogi). KPU masih memberikan waktu kepada parpol untuk mencari penggantinya," ungkapnya.

Mengenai dengan adanya hasil pemeriksaan pembanding dari pihak yang bersangkutan, katanya, KPU tetap mengakui hasil dari tim pemeriksa terpadu dari BNN-P, IDI, dan HIMPSI. Hasil tersebut sifatnya final dan mengikat.

"Tidak ada lagi pemeriksaan pembanding. Apapun hasil dari tim pemeriksa yang telah disampaikan bersifat legal, itulah yang kami ikuti," paparnya.

Secara terpisah, bakal calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi dikonfirmasi telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Prodia sebagai bukti pembading hasil pemeriksaan dari tim BNN Provinsi Sulsel.

Hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan negatif narkoba atau terbebas dari penggunaan obat-obatan terlarang.

Hasil ini berbeda dengan tim pemeriksaan kesehatan bacalon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2020 di 12 kabupaten kota.

"Saya sudah melakukan pemeriksaan ulang untuk pembanding, dan hasilnya itu negatif," tulis Andi Mirza Riogi melalui siaran persnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Thantowi mengatakan pihaknya tetap melarang bandar narkoba maju di Pilkada 2020. 

"Secara substansi sebenarnya, apa yang digagas oleh KPU ketika melarang mantan bandar narkoba itu kan sudah betul dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Cuma secara redaksional kan ada penjelasan-penjelasan yang lebih detail, bahwa dia bukan pemakai karena kebutuhan medis, bukan pemakai karena yang lain-lain," katanya.

(Foto: KPU RI)