"Politik itu pekerjaan sepanjang hidup di masyarakat, dan tentu semua bapaslon perseorangan memang harus menunjukkan bukti dukungan dari publik," kata Adi, Senin (14/9/2020).
Menurut Adi, semua bapaslon perseorangan yang tidak lolos itu harus memaksimalkan pembuktian dukungan yang diperoleh dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Ia menyebutkan, salah satu alat pembuktian di persidangan yakni dukungan KTP. "Sah dan diatur secara hukum jika ada bapaslon perseorangan yang mengajukan gugatan ke Bawaslu dan DKPP," tegasnya.
Ia menyatakan, sejauh ini kinerja secara umum KPU dan Bawaslu relatif cukup baik dalam verifilasi faktual.
Adi mengungkapkan, sejak awal pembuatan Undang-Undang (UU) Pilkada memang memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut Pilkada.
Namun, kata Adi, regulasi juga memberi batasan yang cenderung sulit khususnya syarat dukungan minimal 6,5 % bagi bapaslon perseorangan.
"Syarat itu dimaksudkan agar ada keseimbangan dengan paslon dari partai politik," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengimbau para bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang belum memenuhi syarat di Pilkada 2020 agar tidak berputus asa.
Upaya pencarian keadilan oleh para Bapaslon harus terus dilakukan agar bisa berkompetisi di Pilkada, termasuk bapaslon perseorangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pasangan Yasir-Budi dan bapaslon perseorangan di Bandar Lampung.
"Masih banyak upaya hukum yang bisa diambil bapaslon perseorangan yang belum penuhi syarat. Bisa melalui musyawarah terbuka atau persidangan," kata Rahmat.
Ia menuturkan, jika persidangan di Bawaslu tidak sesuai harapan pemohon, termasuk bapaslon Yasir- Budi dan Ike Edwin, serta bapaslon perseorangan lainnya, maka dapat menggunakan jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU akan menetapkan paslon peserta Pilkada 2020 pada Rabu, 23 September. Sedangkan pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember.
(Foto: Bawaslu RI)