Masyarakat Terjaring Operasi Yustisi Dapat Menjalani Persidangan di Lokasi

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 14 September 2020 | 21:17 WIB - Redaktur: Untung S - 347


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan mampu melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya dalam penerapan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini agar implementasi proses persidangan ditempat bagi pelanggar, dapat diterapkan dengan maksimal dalam beberapa waktu kedepan.

"Pemda dapat koordinasi dengan baik, sehingga Operasi Yustisi ini betul-betul dilaksanakan bahakn hingga dilakukan sidang ditempat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono dalam diskusi bertajuk "Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kebangkitan Ekonomi” di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta, Senin (14/9/2020), Senin (14/9/2020).

Pemda, lanjut Awi, harus dapat berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA).

"Pemda juga koordinasinya harus siap dengan hakim, panitera, dan kejaksaan. Kita harapkan mereka bisa melaksanakan sidang ditempat," katanya.

Persidangan ditempat, merupakan upaya dalam mempercepat proses penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. Faktor asas praduga tak bersalah pun juga sudah terpenuhi dengan adanya persidangan langsung ditempat kejadian.

Putusan dari hakim itulah yang akan menjadi acuan masyarakat yang terbukti melanggar aturan Peraturan daerah (Perda) dan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dengan sidang ditempat, tentunya tidak terlalu bertele-tele dan tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah," katanya.

Apabila pelanggar tidak mampu membayar denda administrasi yang telah diputuskan oleh hakim, mereka dapat memilih menjalankan alternatif hukuman lainnya yang sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing daerah.

"Kalau masyarakat tidak mampu membayar denda maka akan diberikan hukuman alternatif lainnya. Bisa kerja sosial atau lain sebagainya," pungkasnya.

Dialog di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/TRI/VR/TR)