Operasi Yustisi Dorong Masyarakat Taat Pakai Masker

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 14 September 2020 | 19:01 WIB - Redaktur: Untung S - 285


Jakarta, InfoPublik - Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Kepolisian untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan, khususnya memakai masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah. Tindakan tegas yang akan berikan akan disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) yang terdapat di wilayah masing-masing.

Maksudnya, sanksi hukuman yang diberikan kepada individu yang tidak menggunakan masker dapat diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan di atas. "Operasi yustisi saat ini memang kita menggunakan peraturan daerah Perda sebagai acuan dalam memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak patuh memakai masker," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Operasi Yustisi Dorong pemulihan Kesehatan dan Percepatan kebangkitan Ekonomi” yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada Senin (14/9/2020).

Ia melanjutkan, bagi daerah yang memiliki Perda penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, maka anggota Polri akan menindak tegas masyarakat yang tudak mematuhi aturan. Bentuk sanksi hukuman yang diberikan disesuaikan dengan Perda yang dimiliki oleh daerah, jadi hukuman bisa dalam bentuk denda atau kerja sosial.

"Bagi daerah yang sudah miliki Perda, anggota Polri akan langsung memberikan hukuman sesuai Perda," katanya.

Sedangkan, bagi daerah yang belum memiliki Perda, maka dalam satu pekan ke depan dapat melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait dengan Operasi Yustisi yang akan dilakukan oleh Polri. Tindakan yang akan diberikan oleh Polri dalam bentuk teguran secara lisan kepada pelanggar.

Setelah satu minggu sosialisasi, lanjut dia, maka tindakan tegas akan diberikan bagi masyarakat yang tidak taat menggunakan masker pada ketika beraktivitas di luar rumah. Aturan yang mendasari pemberian hukuman pada individu tersebut akan mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 thaun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Operasi yustisi mulai hari ini memang fokus untuk penggunaan masker yang sekarang tentunya ke depan bagaimana penerapannya pendisiplinan masyarakat," pungkasnya.

Turut tampil sebagai narasumber Diskusi Media FMB9 Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat. Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/TRI/VR/TR)