Mendagri Tolak Usulan 4.156 Mutasi ASN

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 11 September 2020 | 14:19 WIB - Redaktur: Untung S - 447


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian telah menolak 4.156 usulan mutasi pegawai yang disampaikan gubernur dan bupati/walikota, sejak Januari hingga Agustus 2020.

Penolakan mutasi itu bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2020.

"Bapak Mendagri dan Bapak Menpan-RB memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk menjaga kualitas Pilkada pada 270 daerah di tahun 2020, dengan menghadirkan netralitas ASN yang lebih baik," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Selain itu, dia menyampaikan Tito juga telah memberikan 3.393 izin untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi pegawai. Hal ini agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan akibat pejabat yang tersandung kasus hukum atau meninggal dunia.

Akmal meminta para ASN fokus bekerja sesuai tugas masing-masing di masa Pilkada 2020.

Dia menekankan netralitas ASN sangat diperlukan dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

"Netralitas ASN adalah salah satu faktor penentu dlm kualitas demokrasi dan kontestasi  pilkada ini, sehingga perhatian terkait Netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas," tambahnya.

Sebelumnya, Mendagri M.Tito Karnavian telah menolak berbagai usulan mutasi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2020.

Penolakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Berkaitan dengan masalah netralitas ini dari Kemendagri sendiri untuk masalah kepegawaian sesuai dengan aturan enam bulan sebelum penetapan calon 23 September tidak boleh melakukan mutasi di daerah yang melaksanakan pilkada,” kata Tito

Ia menegaskan telah menolak ratusan usulan mutasi dari berbagai daerah.

Dia hanya memberikan izin mutasi hanya untuk hal-hal tertentu.

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut. Kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum," ungkapnya.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember 2020. (Foto: Kemendagri)