KIPP: Tertahannya Yasir-Budi Bisa Jadi Sengketa Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 10 September 2020 | 11:08 WIB - Redaktur: Untung S - 350


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan kendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang berpotensi menyebabkan kesalahan pada data dukungan bagi pasangan calon perseorangan di Pilkada 2020.
 
Sementara itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempersilakan pasangan yang merasa dirugikan untuk membuat laporan kepada Bawaslu.
 
Penjelasan Bawaslu RI dan KIPP ini menanggapi tertahannya paskon perseorangan di Pilkada Ketapang.
 
Sedangkan menurut Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, jika pasangan perorangan merasa ada pelanggaran bisa membuat laporan.
 
"Laporan bisa dilakukan oleh yang bersangkutan atau bisa saja oleh pemantau pemilu. Masalah tersebut nantinya bisa masuk dalam sengketa proses Pilkada yang dibawa ke sidang ajudifikasi Bawaslu," kata Kaka dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).
 
Kaka juga mengatakan, jika tidak ada laporan mungkin bisa jadi temuan Bawaslu. "Semua harus ditrace apakah memang kelemahan sistem KPU atau memang tidak memenuhi syarat, karena di data KPU mengatakan tidak memenuhi syarat dukungan," katanya.
 
Sementara itu, Bawaslu mencatat 31 Kabupaten/Kota mengalami kendala Silon. Kendala yang terjadi, ditemukan saat penyerahan Data Comma Separated Values (DCSV) syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan Pilkada Serentak 2020.
 
"Sebagian besar kendala yang terjadi adalah unggah data Silon offline ke online, Gagalnya upload dari offline ke online juga diakibatkan oleh deteksi kegandaan data yang disusun oleh tim bakal calon," kata Ketua Bawaslu RI Abhan.
 
Selain gagal karena deteksi kegandaan data, kendala saat mengunggah data juga disebabkan server KPU yang tidak sanggup menampung banyaknya unggah data.
 
"Dengan mekanisme syarat dukungan secara online, dapat membantu untuk mengurangi besarnya kebutuhan data penyedia server. Tapi kenyataannya, masih ditemukan kendala. Karena, membutuhkan server yang besar," urainya.

Selain itu, Bawaslu juga  mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyosialisasikan bahwa masyarakat punya hak memilih kotak kosong.

"Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, melalui keterangannya.

Ratna menceritakan pengalaman Bawaslu saat Pilkada di Makassar pada 2018, yakni ada laporan dari tim pasangan calon yang keberatan ada gerakan masyarakat untuk mengampanyekan pilihan terhadap kotak kosong.

Pada Pilkada 2020 kali ini, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong  terjadi di beberapa wilayah.

Sebelumnya, langkah maju Bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020 tertahan karena dianggap tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal oleh KPU Ketapang. 
 
Putusan KPU Ketapang tersebut, tertuang dalam surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020. Menurut Dewa M. Satria selalu kuasa hukum dari Bapaslon tersebut, KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya dengan keluarnya surat putusan tersebut.
 
“Pada poin ke tiga surat tersebut menyebutkan bahwa, apabila ditemukan pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat (TMS) pada penyerahan pertama dan pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual maka pendukung tersebut tidak memenuhi syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan,” katanya.
 
Permasalahan tersebut, terjadi saat masukan data dukungan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).  Dimana, KPU hanya memberikan acuan berupa data yang telah memenuhi syarat.
 
“Jadi pada saat kita meng-input data, itu hanya dikasih data pembanding. Tapi pada saat verifikasi sudah berlangsung, mereka tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat itu diharuskan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ungkapnya.
 
KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: Bawaslu RI)