Perludem Imbau Semua Pihak Patuhi Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 7 September 2020 | 17:17 WIB - Redaktur: Isma - 231


Jakarta, InfoPublik - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan penyelenggara pemilu, tidak saling melempar tanggung jawab, terkait sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat pendaftaran  Pilkada 2020. Mereka harus menjelaskan kejadian tersebut kepada masyarakat.

"Pemerintah, KPU, dan DPR mesti mengambil tanggung jawab atas dijalankannya pilkada di tengah pandemi," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).

Menurut Khoirunnisa, tidak patuhnya sejumlah pihak menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada sangat mengkhawatirkan. Sementara, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini hanya mengatur pilkada dalam situasi normal.

UU Pilkada yang menetapkan pilkada dilaksanakan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Pelaksanaan pilkada di tengah wabah virus corona hanya mengandalkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Khoirunnisa menuturkan, ketika pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan untuk melanjutkan tahapan pilkada 2020 pada 15 Juni lalu, komitmen utamanya adalah memastikan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat.

Pemangku kepentingan mesti bertanggung jawab memastikan agar komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan dapat dipenuhi oleh semua pihak dalam pelaksanaan pilkada.

"Namun, komitmen itu terasa hilang, ketika adanya pawai massa, hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu," katanya. 

Di sisi lain, lanjut Khoirunnisa, total kasus positif Covid-19 secara nasional makin meningkat dan mendekati 200 ribu kasus. Bahkan, sejumlah pihak yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada tertular Covid-19, mulai dari penyelenggara pemilu, hingga bakal pasangan calon.

Maka, Perludem mendorong pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu membahas pelaksanaan pilkada dalam situasi pandemi, sekaligus mengevaluasi kepatuhan protokol kesehatan.

Kemudian, pemerintah bersama KPU dan Bawaslu harus memastikan agar protokol kesehatan dapat ditaati dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Khoirunnisa menegaskan, jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat,

Perludem mendesak tahapan pilkada 2020 ditunda. Hal ini sebagai upaya mencegah pilkada menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  mempertimbangkan sanksi penundaan pelantikan terhadap pasangan calon (paslon) terpilih, yang  melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Pelanggaran tersebut antara lain terhadap protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, terhadap para pelanggar. Bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama tiga sampai enam bulan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik,  melalui keterangan tertulisnya.
 
Ia mengatakan, pasangan calon yang bersangkutan akan disekolahkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri selama tiga sampai enam bulan.
 
Paslon terpilih disekolahkan untuk menerapkan kepatuhan terhadap segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat menjadi kepala daerah. 
 
(Foto: Kemendagri)