KPU Depok Terima Pendaftaran Dua Paslon Wali Kota

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 6 September 2020 | 22:23 WIB - Redaktur: Untung S - 213


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, telah menerima pendaftaran dua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok dalam Pilkada 2020.

Dua pasangan itu yakni paslon wali kota dan wakil wali Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono (Idris-Imam), dan Pradi Supriatna-Afifah.

Paslon Idris-Imam secara resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok pada hari ini, Minggu (6/9/2020).

Pendaftaran berlangsung dengan menjalankan protokol kesehatan. Jumlah orang yang masuk ke kantor KPU Kota Depok itu dibatasi agar tidak ramai.

Dalam kesempatan ini, paslon Idris-Imam didampingi para petinggi partai pengusungnya, yakni PKS, PPP dan Demokrat. Tidak ada pengerahan massa. Hanya beberapa pengurus partai tersebut ikut mengantar keduanya.

Sementara itu, paslon wali kota dan wakil wali Kota Depok lainnya, Pradi Supriatna dan Afifah Alia (Pradi-Afifah)  sudah mendaftarkan diri terlebih ke KPU Kota Depok pada Jumat (4/9) lalu.

Pradi-Afifah diusung Partai Gerindra, PDIP, PKB, Golkar, PAN dan PSI.

Sementara itu, Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan, berkas dokumen pendaftaran kedua paslon sudah diterima. Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan atas mereka.

"Melihat dukungan partai, kemungkinan besar cuma ada dua paslon yang mendaftar, yakni Paslon Pradi-Afifah dan Idris-Imam," kata Nana melalui keterangannya, Minggu (6/9/2020).

Menurut Nana, usai pendaftaran paslon, tahap berikutnya penetapan paslon pada 23 September 2020 dan selanjutnya tahap kampanye serta hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

"Dalam waktu kurang lebih satu bulan ini, kami akan memeriksa berkas persyaratan seluruh Paslon serta kesehatan dari masing-masing Paslon. Pada Pilkada 2020, Paslon wajib mengikuti tes Covid-19 yakni tes Swab PCR," tambahnya.

Sebelumnya,  KPU  RI mengimbau bakal calon kepala daerah mematuhi protokol kesehatan pencegahan  Covid-19.

KPU juga sudah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

"Dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu demi mewujudkan Pilkada yang sehat, aman, dan demokratis," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Bahkan, sanksi bagi setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam penyelenggara kegiatan pilkada sudah ditentukan. Pasangan calon, tim kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan pemilihan melanggar protokol kesehatan, maka KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melarang yang bersangkutan mengikuti kegiatan pilkada.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: KPU RI)