Polri Segera Selesaikan Berkas Surat Jalan dan Red Notice Djoko Tjandra

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 2 September 2020 | 20:56 WIB - Redaktur: Isma - 257


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Bareskrim Polri terus bekerja cepat untuk menyelesaikan berkas kasus surat jalan palsu pelarian dan penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. 

"Dua kasus tersebut prosesnya masih pemberkasan. Kita doakan semoga minggu ini bisa tahap satu (selesai) dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Menurut Awi, untuk kasus penghapusan red notice, penyidik pun telah memeriksa kembali para tersangka sebagai saksi pada Jumat (28/8).

Setidaknya ada dua pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Djoko Tjandra yakni terkait penerbitan surat jalan palsu dan dugaan penghapusan red notice.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi sebagai tersangka. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)