KPU Imbau Bakal Calon Kepala Daerah Jalankan Protokol Kesehatan

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 2 September 2020 | 09:54 WIB - Redaktur: Untung S - 232


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau bakal calon kepala daerah mematuhi protokol kesehatan pencegahan  Covid-19.

KPU juga sudah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

"Dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu demi mewujudkan Pilkada yang sehat, aman, dan demokratis," kata  Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020)

Bahkan, sanksi bagi setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam penyelenggara kegiatan pilkada sudah ditentukan. Pasangan calon, tim kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan pemilihan melanggar protokol kesehatan, maka KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melarang yang bersangkutan mengikuti kegiatan pilkada.

Penyelenggara pilkada sampai ke petugas ad hoc pun tak luput dari sanksi. Bawaslu memberikan saran perbaikan sesuai dengan tingkatannya. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan, dan penyelesaian sengketa pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Raka menuturkan, KPU juga sudah mengatur tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon yang dilaksanakan pada 4-6 September 2020 dengan penyesuaian protokol kesehatan.

 

Ia menambahkan, perubahan PKPU tentang pencalonan sudah selesai dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. KPU menunggu proses pengundangan dan berharap segera diundangkan agar bisa disosialisasikan menjelang tahapan pendaftaran pencalonan pilkada.

"Sudah selesai harmonisasinya. Saat ini dalam proses pengundangan. Semoga segera diundangkan sehingga bisa disosialisasikan dan dipedomani," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menegur dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua bupati tersebut yaitu Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba.

Keduanya dinilai tidak menaati protokol kesehatan dalam kegiatan yang dilakukan di daerahnya masing-masing.

Teguran keras tersebut tertuang di dalam surat bernomor 337/4137/OTDA yang diteken Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri atas nama Mendagri. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

(Foto: KPU RI)