Abaikan Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur Bupati Muna

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 1 September 2020 | 17:48 WIB - Redaktur: Untung S - 168


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian memberi teguran terhadap dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyebabnya, dua kepala daerah itu telah mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Keduanya dinilai tidak mentaati protokol kesehatan dalam kegiatan di daerahnya masing-masing," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik melalui keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Menurut Akmal, kedua bupati tersebut adalah Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba.

Akmal menegaskan,  teguran dilayangkan Tito dituangkan dalam Surat bernomor 337/4137/OTDA yang diteken atas nama Mendagri.

"Surat ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. Menegur keras dua bupatinya terkait kegiatan politik dua kepala daerah itu yang banyak menuai sorotan masyarakat," urainya.

Akmal mengungkapkan, lewat surat tertanggal 14 Agustus 2020, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba, melakukan kegiatan di daerahnya masing-masing yang disambut ribuan orang.

Kegiatan mereka diketahui sebagai bakal calon kepala daerah, dan dua bupati tersebut mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagai informasi, teguran keras  Mendagri berlandaskan payung hukum Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas telah ditegaskan, bahwa Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) juga ditegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Mendagri Tito meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Laode dan Rusman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri," tambahnya.(Foto: Kemendagri)