KPU Jawa Tengah Wajibkan Tes Swab

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 1 September 2020 | 17:44 WIB - Redaktur: Untung S - 198


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Jawa Tengah mewajibkan kepada bakal pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2020, untuk melakukan tes swab mandiri sebelum melakukan proses pendaftaran.

"Sebelum nanti memasuki pemeriksaan kesehatan, bagi bakal pasangan calon diwajibkan menjalani tes swab mandiri terlebih dulu sebelum mendaftar ke KPU. Dan hasil swabnya harus dipastikan negatif," kata Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon  akan dibuka oleh KPU selama tiga hari, mulai 4 September 2020 hingga 6 September 2020.

Yulianto memastikan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 berjalan sesuai prosedur protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 mengacu pada aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Salah satu penerapan protokol kesehatan adalah pembatasan orang yang diperbolehkan hadir ke KPU saat pasangan calon mendaftar.

Ia menambahkan, hanya pimpinan partai politik pengusung, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pimpinan tim kampanye yang boleh mengantar pasangan calon mendaftarkan diri.

"Kita pastikan tidak boleh berkerumun. Kalau ada pelanggaran tentunya ini jadi ranahnya Bawaslu untuk menindak," tambahnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi kerumunan massa yang dibawa setiap tim pemenangan kampanye pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat polisi dan TNI untuk pengamanan.

Sebelumnya,  Ketua KPU RI Arief Budiman berencana memasukan syarat swab tes Covid-19 bagi seluruh calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2020.

Hal itu ia katakan usai mendapatkan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait protokol kesehatan penyelenggaraan pilkada.

"Kami mendapatkan masukan terkait dengan perlunya dan pentingnya melakukan swab tes kepada bakal pasangan calon," kata Arief.

Ia menyatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),  dan pemerintah agar merevisi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Dersember. (Foto: KPU RI)