KPU Kota Semarang Gelar Rapat Pleno Daftar Pemilih

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 30 Agustus 2020 | 22:59 WIB - Redaktur: Isma - 505


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah,  melakukan rapat pleno penyusunan daftar pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) mulai Minggu (30/8/2020).

Menurut Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom,  dari hasil coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), ada 1.182.233 calon pemilih yang akan menggunakan hak pilih pada Pilkada Kota Semarang 2020.

"Hasil tersebut mulai diplenokan di tingkatan kelurahan Minggu ini hingga Selasa. Pleno akan dilanjutkan di tingkat kecamatan tanggal 2-4 September. Kemudian tingkat kota tanggal 5-14 September," kata Henry melalui keterangannya, Minggu (30/8/2020).

Apabila terdapat masukan dan tanggapan terkait hasil coklit, dia akan melakukan penelitian terhadap masukan tersebut. Dari hasil penelitian, pihaknya akan menindaklanjuti apabila perlu dilakukan perubahan.

Ia menambahkan, KPU juga sudah menindaklanjuti temuan-temuan Bawaslu terkait adanya calon pemilih yang meninggal dunia ataupun pindah domisili.

"Sekarang kalau ada tanggapan kami terima. Daftar pemilih akan kami umumkan ke publik tanggal 19-28 September. Kami akan umumkan besar-besaran. Kami mintakan tanggapan setiap pihak. Apakah ada yang meninggal atau barusan pindah," paparnya.

Selain melakukan penyusunan daftar pemilih sementara, KPU Kota Semarang juga kian gencar melakukan sosialisasi terkait tahapan pilkada kepada masyarakat. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan memfinalisasi rencana pembatasan kampanye tatap muka di Pilkada 2020.

Apalagi di Pilkada 2020 yang digelar ditengah pandemi virus corona atau Covid-19,  pembatasan kampanye tatap muka jadi bagian yang sangat penting.

"Ini akan kita finalisasi karena regulasinya KPU nanti KPU yang akan mengatur apakah 50 atau kita tambah dan bagaimana mekanisme kampanye daringnya," kata Arief melalui keterangannya.

Menurut  Arief, pembatasan kampanye tatap muka yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri ke KPU ini akan segera di rumuskan.

Namun pihaknya akan mengkaji kembali mengenai usulan itu. Sebab pembatasan kampanye tatap muka yang diajukan itu yakni 50 persen kapasitas.

Jika dilihat secara presentase, Arief menilai cukup kecil, sebab tidak semua kegiatan kampanye dilakukan di sebuah ruangan melainkan di luar ruangan.

"Tapi dalam rapat konsultasi kemarin ada usulan juga dari DPR. Kalo 50 terlalu keci, dan tetap dibatasi tapi tidak memakai presentase tapi langsung sebut jumlahnya," katanya.

Namun berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh KPU RI, pihaknya mengaku akan menetapkan jumlah kapasitas dalam pelaksanaan kampanye itu.

(Foto: KPU RI)