Mendagri Imbau Pemda Siapkan Perda soal Kendaraan Listrik

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:10 WIB - Redaktur: Isma - 575


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau  daerah membuat peraturan daerah (Perda), untuk memfasilitasi perpajakan dan bea balik nama kendaraan listrik.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, hal ini sebagai langkah mendukung ekosistem investasi kendaraan berbasis listrik.

Pekan ini Mendagri akan mengeluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi tersebut, agar mengeluarkan Perda atau Perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan.

Hal itu disampaikan Mendagri usai rapat koordinasi terkait “Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik” di Ruang Rapat Mendagri Gedung A Lt. 2 Kemendagri, di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Kemendagri telah merilis Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah mengatur pasal-pasal terkait pajak dan biaya kendaraan listrik.