:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:10 WIB - Redaktur: Isma - 575
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau daerah membuat peraturan daerah (Perda), untuk memfasilitasi perpajakan dan bea balik nama kendaraan listrik.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, hal ini sebagai langkah mendukung ekosistem investasi kendaraan berbasis listrik.
Pekan ini Mendagri akan mengeluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi tersebut, agar mengeluarkan Perda atau Perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan.
Hal itu disampaikan Mendagri usai rapat koordinasi terkait “Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik” di Ruang Rapat Mendagri Gedung A Lt. 2 Kemendagri, di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Kemendagri telah merilis Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah mengatur pasal-pasal terkait pajak dan biaya kendaraan listrik.
"Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, tetapi dengan adanya Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," ujar Tito.
Dalam Permendagri tersebut, kata Mendagri, ada dua pasal yang sudah dimasukkan, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
Adapun pasal tentang pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang juga dikenai 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.
"Kemudian Pasal 11-nya untuk yang berkaitan dengan angkutan umum yang berbasis listrik ini paling tinggi mereka boleh mengambil pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. Kemudian untuk angkutan umum untuk orang barang sama untuk BBNKB-nya juga boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa," urainya.
Sedangkan untuk angkutan umum barang, kata Tito, maksimal 25 persen dari yang pengenaan pajak biasa. Sementara, untuk angkutan umum barang, BBNKB-nya juga sama yakni maksimal 25 persen.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan regulasi penyediaan infrastruktur untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.
Perusahaan yang akan membangun pengisian listrik tersebut harus memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL).
Selain itu, pemerintah mengizinkan badan usaha untuk membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam peraturan ini badan usaha tidak perlu mendapatkan izin dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam membangun SPKLU dan SPBKLU.
(Foto: Kemendagri)