KPU Demak Imbau Bawaslu Hati-hati soal Calon Pemilih

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 21 Agustus 2020 | 18:13 WIB - Redaktur: Untung S - 283


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diharapkan  berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi data calon pemilih pada Pilkada Demak 2020.

Penyebabnya, terdapat kekeliruan rekomendasi data pemilih masih hidup namun dinyatakan meninggal.

“Seharusnya dalam memberikan saran perbaikan, atau rekomendasi data calon pemilih tersebut benar-benar sudah melalui verifikasi sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

"Orangnya masih seger kok direkom mati,” tutur Bambang.

Menurutnya, KPU Demak menerima saran, masukan, dan wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Demak sepanjang datanya akurat. Tujuannya untuk menyempurnakan daftar pemilih pada Pilbup Demak 2020.

Bambang mengharapkan Bawaslu Demak menggunakan data yang valid, agar tidak berakibat fatal di tengah masyarakat. Apalagi, warga yang mestinya mendapatkan hak pilih bisa terancam kehilangan hak konstitusinya.

“Ada 29 pemilih yang memenuhi syarat direkom TMS. Dari 29 TMS itu, ada 16 orang masih hidup direkom meninggal. Ada juga 13 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih direkom memenuhi syarat. Ini rekom yang berbahaya,” tegas Bambang.

Sementara itu, Bawaslu Demak merilis sejumlahk 5.612 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 1.644 pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk daftar pemilih model A–KWK dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada Demak 2020. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 205/Bawaslu-Prov.JT-08/PM.00.02/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, agar mencoret pemilih TMS dan MS.

Menindaklanjati rekomendasi tersebut, KPU Demak langsung bergerak melakukan klarifikasi dengan PPK, PPS, dan PPDP. Selain itu, juga melakukan verifikasi faktual di lapangan melalui PPK, PPS, dan PPDP.

“Berdasarkan pencermatan kami, elemen data TMS yang direkomendasikan Bawaslu Demak sebanyak 5.463 orang atau 97 persen NIK dan NKK invalid,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, mengatakan, proses coklit dimulai 15 Juli 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020. Temuan itu di antaranya ada pemilih TMS pada Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, mengatakan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang di Pilkada 2020  dapat didiskualifikasi.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa paslon yang terbukti melalukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," kata Abhan.

Abhan menjelaskan, kecurangan Pilkada bisa disebut terstruktur jika dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pilkada secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas terhadap hasil Pilkada.

"Pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 187A," ujar Abhan.

Adapun Pasal 187A yang dimaksud Abhan mengatur tentang ketentuan pidana politik uang dalam UU Pilkada.

Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Foto: Bawaslu)