KPU Badung Siapkan Posko Pelayanan Pemilih Terpadu Menghadapi Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 16 Agustus 2020 | 21:15 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 317


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali, akan membuka Posko Pelayanan Pemilih Terpadu di beberapa titik. 

Penyebabnya, masih  banyak ditemukannya data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, dalam keterangannya, Minggu (16/8/2020).

Menurut Wayan, posko dibuat agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, di Kabupaten Badung sendiri banyak ditemukan data pemilih yang tidak terdaftar karena tidak sesuai persyaratan. Akibatnya banyak anggota masyarakat yang terancam tidak dapat mengikuti Pilkada 2020 mendatang.

"Jadi masyarakat bisa mengadu kepada Posko apabila tidak terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2020 ini," ujarnya.

Ia  mengakui pasca pencocokan dan penelitian (coklit), KPU Badung banyak menemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga pembuat posko pelayanan pemilih terpadu adalah solusinya. Posko tersebut nantinya diperuntukkan bagi penduduk yang namanya tercoret.

Pembuatan posko dilakukan pasca pengumuman hasil daftar pemilih sementara (DPS) di Badung.

"Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat yang tidak memenuhi syarat itu melaporkan diri kepada kami dan kami akan terima. Sehingga kami bisa menerima data pemilih yang betul-betul akurat," urainya.

KPU juga telah mengidentifikasi titik posko yang dibuat, seperti di Tuban, Kelurahan Kuta, di Kuta Selatan sesuai data ada warga yang tercoret. "Sudah beberapa titik diidentifikasi untuk dibuatkan posko pelayanan pemilih terpadu," jelasnya.

Sementara setelah coklit berakhir, saat ini PPS melakukan penyusunan daftar hasil pemutakhiran. Karena jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat ini akan berdampak terhadap perubahan jumlah TPS.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan puluhan ribu data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dalam  tahapan coklit Daftar Pemilih di Pilkada 2020.

Puluhan ribu pemilih itu kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. 

"Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat atau MS justru yang dicoret. Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah," kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.

Padahal, menurut Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu Bawaslu ini, Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang memerintahkan, penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran, dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

Afifudddin mengatakan, dalam menyusun daftar pemilih, KPU melakukan sinkronisasi DP4 terhadap DPT Pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019.

Hasilnya, disusun dalam daftar pemilih dengan menggunakan formulir model A-KWK. Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam klaster TPS sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) PKPU 19/2019 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan.

"Dengan formulir model A-KWK tersebut, KPU melakukan coklit yang pada akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," tambahnya.

(Foto: Bawaslu RI)