Polisi Limpahkan Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif Ilegal ke Kejaksaan

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:13 WIB - Redaktur: Isma - 298


Jakarta, InfoPublik - Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan menyataoan bahwa berkas perkara kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan telah P21 atau lengkap.

Penyidik pun telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. "Alhamdulillah, kasus tersebut sudah P21 dan hari ini sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kombes Pol Wisnu Hermawan dalam konferensi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Hermawan menyatakan bahwa kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal tersebut terjadi pada Februari 2020 silam dengan tersangka tersangka SM (56).

Penetapan SM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari temuan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Saat itu, Polisi bersama Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan patroli di perumahan tersebut. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa Iridium-192 sebanyak 19 buah, Cesium dua vial ampul dan Cesium 137 satu buah.

Sementara yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 adalah delapan kontainer, tiga silinder stainless steel berlogo radioaktif, dua paving blok dan satu bungkus plastik serpihan kayu.

Akibat perbuatanya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 42 dan atau Pasal 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.