Kemendagri Usulkan Pengunduran Waktu Alih Jabatan di Daerah

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:19 WIB - Redaktur: Isma - 314


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pengunduran waktu pengalihan jabatan eselon III, dan IV di tingkat daerah kepada Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Penyebabnya, karakteristik daerah yang tidak sama dan ditambah lagi dengan  situasi musibah non-alam yakni Covid-19.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik,  dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

"Sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah daerah tidak maksimal, karenanya kami mengusulkan kepada Kemenpan-RB, kiranya dapat memperpanjang masa penyederhanaan birokrasi pengalihan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional untuk provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan akhir Desember 2021," kata Akmal.

Menurut Akmal, pihaknya  sangat mendukung langkah-langkah reformasi birokrasi yang merupakan visi-misi dan arahan langsung dari Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, Kemendagri menyarankan agar pemberlakuannya disesuaikan secara bertahap dengan menyesuaikan pada kondisi yang terjadi saat ini.

"Penyederhanaan tentu tidak dapat kita lakukan dalam satu kali pukul saja, karena akan menimbulkan turbulensi yang cukup besar nanti dalam tata kelola birokrasi di pemerintahan daerah," urainya.

Akmal menambahkan, pada tahap pertama Kemendagri sudah mengarahkan penyederhanaan pada organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan investasi dan seluruh pejabat pengawas eselon IV di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia mengatakan ada 21.954 jabatan (8,15 persen) jabatan pengawas yang dialihkan ke jabatan fungsional dari total 269.174 jabatan pengawas di seluruh 34 Provinsi dan 514 Kabupaten, dan Kota se-Indonesia.

"Memang hanya 8,15 persen, tapi kami katakan, ini baru tahap pertama. Sangat terbuka peluang untuk kita melakukan penyederhanaan pada tahapan berikut dengan perspektif yang mungkin akan kami komunikasikan lebih intens dengan teman-teman Menpan-RB," kata Akmal.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh instansi diwajibkan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.

(Foto: Kemendagri)